1.
Pengertian Budaya Demokrasi dan Prinsip-prinsip
·
Pengertian
¯
KRANENBURG berpendapat bahwa demokrasi berasal
dari bahasa Yunani
terbentuk dari dua kata yaitu demos (rakyat) dan cratein (memerintah) yang
maknanya adalah cara memerintah oleh rakyat.
¯
PROF.
MR. KOENTJORO POERBOPRANOTO berpendapat bahwa Demokrasi adalah
negara yang pemerintahannya dipegang oleh rakyat Maksudnya suatu sistem dimana
rakyat diikutsertakan dalam Pemerintahan negara.
¯
ABRAHAM
LINCOLN berpendapat bahwa demokrasi adalah Pemerintah dari, oleh, dan untuk
rakyat.
·
Prinsip-Prinsip budaya demokrasi
-
Prinsip – prinsip demokrasi yang telah diterapkan dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga menjadi suatu budaya demokrasi.
¯ Robert A. Dahl berpendapat bahwa terdapat tujuh prinsip yang harus ada dalam sistem
demokrasi yaitu kontrol atas keputusan presiden, pemilihan yang teliti dan
jujur, hak memilih, hak dipilih, kebebasan menyatakan pendapat tanpa ancaman,
kebebasan mengakses informasi, dan kebebasan berserikat.
¯ Franz Magnis-Suseno berpendapat bahwa prinsip – prinsip
budaya demokrasi terdiri atas negara hukum, pemerintah berbeda di bawah
kontrol nyata masyarakat, pemilihan umum yang bebas, prinsip mayoritas, dan
adanya jaminan terdahadap hak – hak
demokratis.
¯ Masykuri Abdillah berpendapat bahwa prinsip – prinsip
demokrasi terdiri atas prinsip persamaan, kebebasan, dan pluralisme.
¯ Miriam Budiardjo, seorang pakar ilmu politik berpendapat bahwa prinsip – prinsip budaya demokrasi sebagai berikut.
v Perlindungan konstitusional, dalam arti bahwa konstitusi selain menjamin
hak – hak individu, harus menentukan pula prosedur untuk memperoleh
perlindungan atas hak – hak yang
menjamin.
v Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak
v Pemilihan umum yang bebas
v Kebebasan umum untuk menyatakan pendapat
v Kebebasan untuk berserikat/berorganisasi dan beroprasi
v Pendidikan kewarganegaraan
-
Beberapa prinsip demokrasi yang
berlaku secara universal
a.
Keterlibatan Warga Negara dalam
Pembentukan Keputusan Politik
Dalam pembentukan keputusan
politik, rakyat atau warga negara selalu dilibatkan baik secara langsung maupun
tidak langsung. Dalam pelaksanaan prinsip ini, pemilihan umum dipercaya sebagai
salah satu istrumen penting guna memungkinkan berlangsungnya suatu proses
pembentukan pemerintahan yang baik (demokratis).
b.
Tingkat Persamaan (Kesetaraan) di
antara warga Negara
Dengan prinsip persamaan, setiap orang dianggap sama, tanpa dibeda –
bedakan dan memperoleh akses serta
kesempatan sama untuk mengembangkan diri sesuai dengan potensinya. Pada umumnya
tingkat persamaan yang dituju antara lain persamaan politik, persamaan di
hadapan hukum, persamaan kesempatan, persamaan ekonomi, dan persamaan sosial
atau persamaan hak.
c.
Kebebasan atau Kemerdekaan yang
Diakui dan Dipakai warga Negara
Kebebasan
dan persamaan adalah fondasi, demokrasi. Kebebasan dianggap sebagai sarana
mencapai kemajuan dengan memberikan hasil maksimal dari usaha orang tanpa
adanya pembatasan dari pengusaha. Demokrasi adalah sitem politik yang melindungi
kebebasan warganya sekaligus memberi tugas kepada pemerintah untuk menjamin
kebasan tersebut :
Contoh kebebasan warga negara
yang diakui oleh negara seperti berikut :
1)
Kebebasan untuk menyatakan
pendapat, berkumpul atau berkelompok, dan berserikat
2)
Kebebasan yang menyangkut hak-hak
asasi manusia (seperti hak politik, ekonomi, kesetaraan di depan hukum dan
pemerintah, ekspresi kebudayaan, dan dak pribadi).
d.
Supremasi Hukum
Prinsip supremasi hukum adalah
semua masalah diselesaikan dengan hukum sebagai pedoman tertinggi. Penguasa
maupun warga negara harus mengedepankan hukum. Artinya, penguasa dan rakyat
pemerintah mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa kecuali.
Dengan demikian, keadilan dan ketaatan terhadap hukum merupakan salah satu
syarat mendasar bagi terwujudnya masyarakat yang demokratis.
e.
Pemilu Berkala
Pemilu merupakan salah satu
instrumen penting guna memungkinkan berlangsungnya suatu proses pembentukan
pemerintah yang baik (demokratis). Dapat dikatakan bahwa pelaksanaan pemilu
mencerminkan adanya sistem budaya demokrasi.
2.
Keterkaitan
Prinsip-Prinsip Budaya Demokrasi Indonesia
Gagasan dasar suatu pemerintahan
demokrasi ialah pengakuan terhadap hakikat manusia. Artinya, manusia mempunyai
kemampuan yang sama dalam hubungannya antara satu dengan yang lain. Berdasarkan
gagasan dasar tersebut, terdapat dua asas pokok demokrasi, yaitu sebagai
berikut :
·
Pengakuan
partisipan rakyat didalam pemerintah.
·
Pengakuan
hakikat dan martabat manusia
3. Negara yang menganut
asas kedaulatan rakyat atau demokrasi mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
·
Adanya
lembaga perwakilan rakyat yang mencerminkan kehendak Rakyat.
·
Adanya
pemilihan umum yang bebas dan rahasia
·
Adanya
kekuasaan atau kedaulatan rakyat yang dilaksanakan oleh Lembaga yang bertugas
mengawasi pemerintah.
·
Adanya
susunan kekuasaan badan atau lembaga negara ditetapkan Dalam UUD negara.
4.
Masyarakat Mandani
· Pengertian Masyarakat Madani
Madani adalah masyarakat yang
anggotanya terdiri atas berbagai kelompok mayarakat berbeda etnis, agama,
budaya, serta dapat hidup dan bekerja secara damai. Kata madani sendiri berasal
dari Madinah, yang menjadi ibu kota pertama pemerintah muslim. Munculnya
masyarakat madani di indonesia merupakan akibat meluasnya krisis sejak
pertengahan tahun 1997. Pada saat itu, negara rentan terhadap disintegrasi
bangsa yang berwujud konflik antar kelompok masyarakat si berbagai daerah. Hal
ini menyebabkan kredibilitas pemerintah semakin turun karena tidak mampu
mengatasi permasalahan yang beraneka raga. Dalam era pembangunan sebelumnya,
kebinekaan itu justru dikesampingkan dan lebih diutamakan sifat kesamaan bagi
seluruh masyarakat sehingga tercipta struktur pemerintah yang sentralistik dan
biokratik. Hal ini justru menimbulkan disintegrasi bangsa karena dengan
pemaksaan kesamaan justru perbedaan yang ada, yang memang merupakan ciri uatama
masyarakat indonesia. Kurang diperhatikan sehingga mematikan inisiatif serta
kebebasan berfikir masyarakat daerah.
·
Ciri-Ciri Masyarakat Madani
Ciri pokok masyarakat madani di
indonesia menurut Prof. Dr. A.S Hikam sebagai berikut :
a.
Kesukarelaan
Kesukarelaan
artinya suatu masyarakat madani bukanlah suatu masyarakat paksaan atau karena
indoktrinasi, keanggotaan masyarakat madani adalah keanggotaan dari pribadi
yang bebas, secara sukarela membentuk suatu kehidupan bersama dan oleh sebeb
itu mempunyai komitmen bersama yang sangat besar untuk mewujudkan cita-cita
bersama.
b. Keswasembadaan
Keswamasebadaan
yang sukarela untuk hidup bersama tentunya tidak akan menggantungakan kehidupan
kepada orang lain. Masyarakat tidak tergantung pada negara, juga tidak
tergantung pada lembaga-lembaga atau organisasi lain. Setiap anggota mempunyai
harga diri yang tinggi, yang percaya
kepada kemampuan sendiri untuk berdiri sendiri bahkan untuk membantu
sesama yang lain yang kekurangan. Keanggotaan yang penuh percaya diri tersebut
adalah anggota yang bertanggung jawab terhadap diri sendiri dan terhadap
masyarakat.
c.
Kemandirian yang tinggi terhadap
negara
Berkaitan
dengan ciri di atas, para anggota masyarakat madani adalah manusia-manusia yang
percaya diri sehingga tidak tergantung kepada perintah orang lain termasuk
negara. Bagi mereka, negara adalah kesepakatan bersama sehingga tanggung jawab
yang lahir dari kesepakatan tersebut adalah juga tuntutan dan tanggung jawab
dari tiap-tiap anggota. Inilah negara yang berkedaulatan rakyat.
d.
Keterkaitan pada nilai-nilai
hukum yang disepakati bersama
Hal ini
berarti suatu masyarakat madani adalah suatu masyarakat yang berdasarkan hukum
dan bukan negara kekuasaan.
Sebagai upaya membangun
masyarakat madani di indonesia, ciri-ciri utama masyarakat madani perlu terus
diperhatikan, seperti berikut :
v Kebinekaan masyarakat, tempat kelompok masyarakat yang ada saling hidup
berdampingan, tolong menolong, saling menghargai dan dapat hidup dengan damai.
v Terselenggaranya kehidupan yang demokratis baik dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di mana hak-hak warga negara diakui dan
dilindungi, baik oleh aparat maupun masyarakat sendiri.
v Bahwa untuk memelihara tata peraturan dalam masyarakat, hukum sebagai
prantara pengatur kehidupan masyarakat guna menyelenggarakan kepastian hukum
dan keadilan perlu dijunjung tinggi, baik oleh anggota masyarakat maupun oleh
pemerintah.
v Untuk mewujudkan suasana tenteram dalam kehidupan masyarakat, hak-hak warga
negara perlu diakui dan dilindungi, baik oleh pemerintah maupun warga
masyarakat.
v Untuk mewujudkan ciri-ciri masyarakat etika dan moral yang tinggi, baik
oleh warga negara maupun aparat pemerintah sehingga tindakan-tindakan tercela
tidak dilakukan, tetapi bilaman terjadi juga, hukum akan diberlakukan kepada
pelukunya, siapa pun dia. Bentuk nyata masyarakat madani secara sederhana dapat
kita lihat dengan perkembangan budaya gotong royong di berbagai daerah di
indonesia secara turun- temurun. Kita juga dapat melihat contoh masyarakat yang
mampu mengembangkan musyawarah dan toleransi berdasarkan nilai-nilai
tradisional. Mereka juga telah mampu mengembangkan budaya kebebasan
berpendapat, menghormati perbedaan, dan menghargai keberagaman.
·
Proses Demokrasi menuju
masyarakat madani
Untuk membentuk suatu masyarakat
madani (Civil Soiety) perlu adanya suatu proses demokratisasi, seperti adanya
keterbukaan, adanya kebebasan, adanya keterbatasan campur tangan
pemerintah/negara terhadap kehidupan masyarakat, ada sebagiannya. Tanpa adanya
proses demokratisasi itu, maka akan sulit untuk mewujudkan masyarakat madani.
Dalam proses demokratisasi menuju
masyarakat madani (Civil Society) mensyaratkan hal-hal sebagai berikut, antara
lain :
o Organisasi sosial dan
politik, seperti partai politik atau kelompok Kepentingan, yang
memiliki kemandirian yang tinggi.
o Adanya kebebasan dan
kemandirian media massa, baik media cetak Maupun media
elektronik, seperti surat kabar, televisi, radio, dan Sebagainya.
o Adanya kebebasan
masyarakat untuk menyalurkan aspirasi politiknya
Serta berpartisipasi aktif dalam
kehidupan politik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar